Sunday, December 1, 2013

STANDAR DAN PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS RUMAH SAKIT


Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan diantaranya melaksanakan kegiatan dalam katagori diagnosa dan pengobatan, perawatan, bahkan tindakan rehabilitasi. Rumah sakit dari aspek kesehatan lingkungan dapat berpotensi, antara lain :


Dapat menjadi media pemaparan atau penularan bagi para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan rumah sakit (Darpito, 2003).

Sebagai penghasil sampah dan limbah yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui, dasar pelaksanaan penyehatan lingkungan rumah sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Ruang lingkup kesehatan lingkungan sesuai Permenkes 1204 tahun  2004 antara lain :

  1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit.
  2. Hygiene sanitasi makanan dan minuman.
  3. Penyehatan air.
  4. Pengelolaan limbah.
  5. Penyehatan tempat pencucian linen (laundry).
  6. Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu.
  7. Dekontaminasi melalui sterilisasi dan disinfeksi.
  8. Pengamanan dampak radiasi.

Upaya kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan.

Pengelolaan limbah dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan terhadap limbah mulai dari tahap pengumpulan di tempat sumber, pengangkutan, penyimpanan serta tahap pengolahan akhir yang berarti pembuangan atau pemusnahan.

Tindakan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan pengelolaan limbah dari tindakan preventif dalam bentuk pengurangan volume atau bahaya dari limbah yang dikeluarkan ke lingkungan. Atau minimasi limbah. Beberapa usaha minimasi meliputi beberapa tindakan seperti usaha reduksi pada sumbernya, pemanfaatan limbah,daur ulang, pengolahan limbah, serta pembuangan limbah sisa pengolahan.

Sedangkan tata laksana penanganan limbah medis sesuai permenkes meliputi kegiatan Minimisasi dan Pemilahan Limbah dengan rincian kegiatan sebagai berikut :

Usaha Minimisasi Limbah
  1. Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
  2. Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
  3. Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
  4. Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan petugas kesehatan dan kebersihan.
  5. Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
  6. Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
  7. Menggunakan bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
  8. Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
  9. Mengecek tanggal kadaluarsa bahan pada saat diantar oleh distributor.

Pemilahan Limbah
  1. Dilakukan pemilihan jenis limbah medis mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan dengan kandungan logam berat yang tinggi.
  2. Pemisahan limbah berbahaya dari semua limbah pada tempat penghasil limbah adalah kunci pembuangan yang baik.


Tempat Penampungan Sementara
  1. Bagi rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam.
  2. Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.

Transportasi
  1. Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutu p.
  2. Pengangkutan limbah keluar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus.
  3. Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang.
  4. Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri: Topi/helm, Masker, Pelindung mata, Pakaian panjang (coverall), Apron untuk industri, Pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves).


Pengumpulan Limbah Medis
  1. Pengumpulan limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
  2. Penyimpanan limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.

Persyaratan Pewadahan Limbah Medis
Syarat tempat pewadahan limbah medis, antara lain :
  1. Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  2. Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah non-medis.
  3. Kantong plastik di angkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi limbah.
  4. Untuk benda-benda tajam hendaknya di tampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman.
  5. Sayarat benda tajam harus ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol, jeregen atau karton yang aman.
  6. Tempat pewadahan limbah medis infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah di pakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi

Standar lain yang harus dipenuhi dalam pewadahan limbah medis ini menyangkut penggunaan label yang sesuai dengan kategori limbah. Detail warna dan lambah label pada wadah limbah medis sebagai berikut :



Standar pewadahan dan penggunaan kode dan label limbah medis ini berfungsi untuk memilah-milah limbah diseluruh rumah sakit sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan di tempat sumbernya
Beberapa ketentuan juga memuat hal berikut ini :
  1. Bangsal harus memiliki minimal dua macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna kuning) dan satunya lagi untuk non-medis (warna hitam).
  2. Semua limbah dari kamar operasi dianggap sebagai limbah medis.
  3. Semua limbah dari kantor, biasanya berupa alat-alat tulis, dianggap sebagai limbah non-medis.
  4. Semua limbah yang keluar dari unit patologi harus dianggap sebagai limbah medis dan perlu dinyatakan aman sebelum dibuang.

Sedangkan persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pewadahan limbah non-medis sebagai berikut :
  1. Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  2. Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan.
  3. Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan.
  4. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang pengganggu.
source : indonesian-publichealth.com

 

No comments:

Post a Comment